BAIN HAM RI Dukung SPR Hentikan Praktek Prostitusi di Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa

    BAIN HAM RI Dukung SPR Hentikan Praktek Prostitusi di Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa
    Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain

    MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) mendukung Serikat Pejuang Rakyat (SPR) yang telah melayangkan surat somasi ke cafe sikembar agar pemilik cafe sikembar menghentikan praktek prostitusi yang berkedok cafe dan Gym.

    Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain, menegaskan adanya dugaan penyediaan fasilitas dan kegiatan prostitusi dicafe sikembar yang berada di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, DPP BAIN HAM RI akan menugaskan Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa untuk mencari fakta di lokasi.

    Apabila dilapangan terbukti sesuai hasil investigasi SPR maka kami meminta pemerintah Kabupaten Gowa melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku termasuk menutup dan mencabut izin cafe sikembar.

    Djaya Jumain meminta Kepolisian untuk turun kelokasi menindaklanjuti temuan Serikat Pejuang Rakyat adanya dugaan prostitusi di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

    (DJ/HSM)

    gowa sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Djaya Jumain : Calon Bupati Perwakilan Perempuan...

    Artikel Berikutnya

    Djaya Jumain: Serikat Pejuang Rakyat (SPR)...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami