BAWASLU Kabupaten Gowa Mendapat Dukungan Dari BAIN HAM RI Proses Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

    BAWASLU Kabupaten Gowa Mendapat Dukungan Dari BAIN HAM RI Proses Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
    Salah satu Ketua DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain meminta Komisioner BAWASLU Kabupaten Gowa menindaklanjuti laporan warga sesuai kewenangan secara profesional berdasarkan laporan dan bukti bukti yang ada

    GOWA - Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Gowa mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan warga atas nama pelapor Irpan Arifin dengan laporan nomor: 004/LP/PL/Kab/27.07/11/2024 terkait Money Politik yang di duga di lakukan oleh Calon Legislatif Nomor Urut 1  Dapil 1 Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa  dari salah satu Partai besar di Kabupaten Gowa.

    Salah satu Ketua DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain meminta Komisioner BAWASLU Kabupaten Gowa menindaklanjuti laporan warga sesuai kewenangan secara profesional berdasarkan laporan dan bukti bukti yang ada.

    BAIN HAM RI komitmen mengawal kasus ini bersama pelapor sampai tuntas sehingga apapun prosesnya kami serahkan ke BAWASLU Kabupaten Gowa.

    "Kasus ini bersama pelapor sampai tuntas sehingga apapun prosesnya kami serahkan ke BAWASLU Kabupaten Gowa, " ucapnya pada Kamis (22/02/2024).

    Pelanggaran Pemilu 2024 harus kita buktikan apabila terlapor dinyatakan bersalah maka BAWASLU Kabupaten Gowa memberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.

    Ini yang harus di buktikan BAWASLU Kabupaten Gowa agar pemilu lima tahun mendatang tidak lagi terjadi politik uang yang dapat merusak demokrasi.

    Politik uang dapat merusak integritas Pemilu dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, Ironisnya, politik uang sudah dianggap wajar terjadi di Indonesia. Karena itu, publik harus memiliki kesadaran untuk melawan politik uang tersebut dan ada dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda, tutup Djaya Jumain.

    (Hsm)

    gowa sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    BAIN HAM RI Respon Warga Laporkan Money...

    Artikel Berikutnya

    Djaya Jumain : Calon Bupati Perwakilan Perempuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami